Profil
SEBAGAI PELAKSANA PROYEK PERINTIS SEKOLAH PEMBANGUNAN DI JAWA TENGAH.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 0172a/1971 tertanggal 21 September 1971, tentang Proyek Perintis Sekolah Pembangunan pada delapan IKIP Negeri di seluruh Indonesia. Dalam rangka penelitian, pembaharuan, dan pengembangan sistem pendidikan nasional maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI memandang perlu ditetapkan sekolah-sekolah di Indonesia sebagai sekolah pelaksana program sekolah PPSP dengan pendampingan dan penanggungjawabnya adalah IKIP Negeri yang telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut.
SMA Negeri 5 Semarang sebagai satu-satunya sekolah di Jawa Tengah yang menjadi piloting Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP). Sebagai pilot PPSP, di sekolah ini berlangsung pendidikan selama sebelas tahun. Artinya sejak saat itu SMA Negeri 5 Semarang juga menyelenggarakan pendidikan secara terpadu dan berkelanjutan.
Pendidikan satu atap dan satu manajemen dimulai sejak dari SD, SMP hingga SMA. Terhitung sejak 21 September 1971, secara total SMA Negeri 5 Semarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di gedung bekas sekolah CES - Hwa Ing. Bangunan dan semua isinya, seratus persen menjadi kampus SMA Negeri 5 Semarang digunakan untuk melaksanakan Proyek Perintis Sekolah Pembangunan.
Sistem yang digunakan adalah sistem belajar berkelanjutan. Menggunakan modul, dengan sistem kredit semester, sistem belajar tuntas dan maju berkelanjutan. Dengan menerapkan sistem ini, siswa dapat belajar dalam waktu yang lebih singkat dibanding sekolah reguler. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar PPSP menggunakan sistem kelas berjalan (moving class). Hal ini dilakukan dalam memecahkan masalah kekurangan lokal dan memberikan dinamika agar siswa tidak jenuh dalam kondisi rutin. Pembinaan dan pengembangan lebih lanjut, PPSP tetap berpedoman pada SK Mendikbud No.008b/U/1975 tertanggal 17 Januari 1975.
Pada tahun 1986, semua sekolah PPSP se Indonesia sebagai sebuah proyek – yang anggarannya dibebankan pada unit utama Depdikbud – telah diakhiri dengan Keputusan Mendikbud RI No. 027/U/1986 tanggal 21 Januari 1986 dan Surat Edaran Bersama Kabalitbang Dikbud, Ditjen Dikti dan Dirjen Dikdasmen DepdikbudNo. 29./G/SE/86, No.338/D/T/86 dan No. 1257/C/I.86 tanggal 14 Februari 1986. Penyerahan ini adalah berupa sekolah SD, SMP dan SMA PPSP keadaan bulan Maret 1986. Sekolah PPSP yang semula dikelola oleh Balitbang Dikbud bersama Pendidikan Tinggi dialih kelolakan kepada Ditjen Dikdasmen Depdikbud.
Alih kelola PPSP IKIP ke lingkungan Kanwil Depdikbud bertujuan untuk menertibkan pengelolaan sekolah negeri pada satu tanggung jawab yang proporsional di bawah kebijakan Dirjen Dikdasmen dalam berbagai aspek yang meliputi kepegawaian, keuangan, sarana, dan pelaksanaan pendidikan nasional yang seragam. Tujuan lebih lanjut adalah agar hasil-hasil pembaharuan sistem pendidikan nasional yang telah diteliti dan dikembangkan pada PPSP dapat disebarluaskan ke sekolah negeri yang telah disesuaikan dengan kondisi yang ada secara bertahap dan terpadu.
Terhitung sejak tahun pelajaran baru 1986/1987 pengelolaan PPSP IKIP Unit I Semarang berakhir dan pelaksanaan pendidikan dikembalikan ke SMA Negeri 5 Semarang. Sejak saat itu sekolah satu atap dikembalikan pada tingkatan masing-masing.
Siswa SD PPSP pada tahun itu digabung menjadi siswa SD Bangunharjo I-II Kelurahan Kauman. Siswa SMP PPSP digabung bersama siswa BPP IKIP Semarang (Lab-school) menjadi SMPN 30 Semarang di jalan Amarta. Siswa SMA PPSP dan SMA BPP IKIP Semarang (Lab-school) digabung menjadi siswa SMAN 5 Semarang menempati gedung eks Chinness English School (CES – Hwa Ing) yang telah menjadi aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai sekarang.
Halaman Lainnya
Visi, Misi dan Tujuan
VISI SEKOLAH: Terwujudnya insan yang beriman, berprestasi, berbudaya, berwawasan global dan lingkungan dengan penerapan teknologi MISI SEKOLAH: Meningkatkan sikap dan perilaku b
Sejarah SMA N 5 Semarang
Lahir tahun 1961